Beranda | Artikel
Hukum Jualan Pakaian-dalam Wanita
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan, “Apakah seorang laki-laki boleh berjualan pakaian dalam wanita?”

Jawaban, ”Tidaklah mengapa berjualan pakaian dalam wanita, karena ditinjau dari sisi produk tidaklah bermasalah. Pakaian tersebut adalah pakaian-dalam yang biasanya dipakai dengan tujuan yang benar dan pakaian-dalam tersebut tidaklah dipertontonkan kecuali kepada suami atau istri.

Meski demikian, hukum ‘boleh’ di atas bersyarat: jika transaksi yang terjadi sejalan dengan aturan-aturan syariat, yaitu tidaklah penjual laki-laki tersebut berdua-duaan dengan konsumen yang datang ke kiosnya, tidak ada pandangan yang haram, sentuhan yang terlarang, tidak ada canda-tawa antara penjual laki-laki dengan konsumen wanitanya, konsumen wanita yang datang tidaklah melembut-lembutkan suaranya ketika perlu berdialog dengan penjual, dialog berlangsung fokus dan tidak melebar ke mana-mana, sebatas yang diperlukan, dan lain-lain.

Akan tetapi, apa tidak lebih baik jika laki-laki tidak menjadi penjual pakaian-dalam wanita dan beralih ke usaha yang lain?

Perlu kami ingatkan, bahwa hukum berjualan pakaian-dalam wanita itu boleh, tetapi tidak diperbolehkan jika pakaian-dalam tersebut dipasangkan pada patung wanita lalu diletakkan di bagian depan kios sehingga bisa dilihat oleh banyak orang.”

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bi156.php

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2366-hukum-jualan-pakaiandalam-wanita.html